Selingkuh Jadi Alasan Suami Bunuh Istri di Sidoarjo

Selingkuh Jadi Alasan Suami Bunuh Istri di Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Senin, 11 Nov 2024 18:37 WIB
Suami tusuk istri di Sidoarjo
Miftahul Huda saat dikeler petugas (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Seorang suami di Sidoarjo menusuk hingga tewas istrinya sendiri. Korban ditusuk saat sedang berjualan es teh. Apa motif pelaku menusuk istrinya sendiri hingga tewas?

Pelaku adalah Miftahul Huda (34), warga Sedati Sidoarjo. Sementara korban adalah Fanda Kusriawan (30), warga Dusun Tani Sawah, Desa Pepe, Sedati. Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (8/11) sekitar pukul 15.00 di depan minimarket Desa Wage, Taman, Sidoarjo.

"Motifnya cemburu. Menurut pengakuan pelaku bahwa istrinya tersebut telah berselingkuh dengan pria lain," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi menjelaskan dari pengakuan pelaku bahwa pelaku sering kali melihat isi whatsapp di handphone milik istrinya. Dalam WA itu istrinya berkomunikasi dengan pria lain. Pelaku juga pernah menanyakan kepada korban, dan korban juga mengakui perbuatannya tersebut.

"Kemudian pelaku menampar korban kemudian diusir dari rumah dan korban pun pergi meninggalkan rumah. Melihat ulah korban pelaku sempat gelisah, ingin menemui korban yang sudah pergi dari rumah," jelas Fahmi.

ADVERTISEMENT

Pelaku kemudian menemui istrinya di tempat istrinya berjualan es teh. Dan di situlah pelaku menghabisi istrinya. Sebanyak 12 sabetan sangkur dibacokkannya ke tubuh istrinya hingga tewas.

Fahmi mengatakan bahwa penusukan yang terjadi pada hari Jumat (8/11) sekitar pukul 14.30 WIB di stan toko teh Mimik tersebut mengakibatkan korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Enam jam dari peristiwa kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata Fahmi.

Fahmi menjelaskan bahwa pelaku berhasil diringkus di rumahnya di daerah Sedati. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban yang saat itu sedang berjualan es teh.

"Pelaku merupakan suami sah korban. Dia menusuk korban dengan menggunakan pisau sangkur pada bagian punggung dan dada korban berulang kali lebih dari satu kali," jelas Fahmi.

Fahmi menambahkan pelaku akan dijerat pasal berlapis diantara pasal 340 KUHP subs Pasal
338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tandas Fahmi.




(abq/iwd)


Hide Ads