MMA (36) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun MMA bukan jadi tersangka penodongan pistol terhadap juru parkir bernama Fanani. Tapi MMA jadi tersangka di kasus ancaman kekerasan terhadap Fanani.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra mengatakan berdasarkan sejumlah bukti yakni rekaman CCTV dari 4 titik di Aba Mart, Mcd Donald, Dishub Banyuwangi yang ditempatkan di Taman Sri Tanjung dan Simpang Lima mengkonfirmasi bahwa mobil BMW berwarna pink dengan nomor polisi P 44 PII benar dikendarai oleh MMA.
Dengan sejumlah bukti dan saksi, kata Rama, dipastikan MMA telah melakukan tindakan ancaman kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petunjuk kuat bahwa terlapor inisial MMA (36) agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, benar melakukan ancaman kekerasan dan kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Rama, Senin (11/11/2024).
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat MMA dengan pasal ancaman kekerasan.
"Kami jerat dengan Pasal 335 ayat 1 ancaman hukuman 1 tahun penjara," tambah Rama.
Selain itu, Polresta Banyuwangi juga menilang tersangka atas pelanggaran lalin dimana warna kendaraan tidak sesuai yakni yang seharusnya berwarna putih namun diubah menjadi pink.
"Kami juga melakukan penyitaan Sebuah pistol 1 pucuk dengan 2 magasin, 12 amunisi di mana senjata tersebut dapat dibuktikan secara sah senjata bela diri dan 1 unit kendaraan BMW nopol P 44 PII," tambahnya.
(erm/iwd)