Sejumlah bukti dan saksi telah dikumpulkan oleh penyidik di kasus penodongan pistol terhadap juru parkir di Banyuwnagi. Dengan sejumlah temuan berdasarkan hasil penyidikan, polisi tinggal menunggu satu langkah pembuktian untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.
"Jajaran reskrim kami masih melakukan gelar, layak atau tidaknya penuh atau tidaknya untuk status saksi dijadikan tersangka dan itu sudah dilakukan gelar," ungkap Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Dewa mengatakan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka akan segera dilayangkan setelah hasil penyidikan menguat pada dugaan tindakan pengancaman oleh terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan akan dilayangkan surat yang akan berubah nanti tentunya dari saksi menjadi tersangka. Dan sudah kami layangkan selanjutnya nanti akan ada pemeriksaan untuk status sebagai tersangkanya," terang Dewa.
Menurut Dewa, upaya damai yang telah dilakukan antara terduga pelaku dan korban tidak serta merta menghentikan kasus tersebut. Meski demikian, upaya restoratif justice berpeluang dilakukan terduga pelaku.
"Pada intinya ini adalah komitmen Bapak Kapolresta Banyuwangi untuk menciptakan kondusifitas Banyuwangi perkara yang ada kita upayakan tuntas setuntas tuntasnya Apapun bentuknya nanti kita akan tuntaskan setuntas tuntasnya," terang Dewa.
Sebagaimana diketahui, aksi koboi jalanan terjadi di Kota Blambangan Banyuwangi pada Kamis (30/10). Saat itu pelaku diduga tengah mengendarai sedan BMW dengan nopol P 44 PII mengumpat dan mengancam akan menembak Fanani seorang juru parkir.
(erm/iwd)