Sebuah mobil yang mengangkut 12.600 bungkus rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai di Jalan Raya Ampeldento, Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang. Petugas Bea Cukai sempat terlibat kejar-kejaran saat melakukan penangkapan tersebut.
"Kita melakukan penangkapan mobil yang mengangkut 12.600 bungkus rokok ilegal pada 7 November 2024 pukul 20.30 WIB-22.30 WIB," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini, saat dihubungi detikJatim, Senin (11/11/2024).
Awalnya, pada 7 November 2024, Bea Cukai Malang mendapat informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah mobil. Dari informasi itu, tim Bea Cukai Malang melakukan penelusuran dan patroli darat di jalur yang terindikasi dilalui untuk distribusi rokok ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelusuran dilakukan mulai dari wilayah Kecamatan Wajak sampai ke wilayah Kecamatan Pakis. Saat berada di Kecamatan Pakis, tim Bea Cukai menemukan kendaraan yang terindikasi mengangkut rokok ilegal tersebut.
Namun, ketika akan dihentikan, pengemudi mencoba kabur. Kejar-kejaran tidak terelakkan sampai pada akhirnya tim Bea Cukai berhasil menghentikan mobil jenis Gran Max tersebut di Jalan Raya Ampeldento, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Jadi mobil itu berniat menghindari kejaran tim Bea Cukai Malang. Ketika dilakukan pengejaran, mobil sempat mengambil sisi kiri sebuah truk molen untuk mendahului, cuman di depannya ternyata ada truk parkir dan akhirnya terjepit," terangnya.
"Karena terjepit, kendaraan itu mengalami kerusakan pada bagian pintu penumpang, kaca mobil penumpang pecah, ban belakang kanan pecah, velg rusak, serta pada bagian sisi kiri mobil terdapat kerusakan bodi di atas ban belakang," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil tersebut, ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Keretek Mesin (SKM) tanpa dilengkapi pita cukai sebanyak 12.600 bungkus dengan total 252.000 batang. Barang yang diamankan itu diperkirakan bernilai Rp 347.760.000.
"Setelah penangkapan itu, tim Bea Cukai membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.
Terkait, pengiriman rokok ilegal dan dimana rokok tersebut di produksi masih belum bisa disampaikan Bea Cukai Malang. Sebab, tim masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
(abq/iwd)