Suami di Sidoarjo bernama Miftahul Huda (34) membunuh istrinya sendiri Fanda Kusriawan (30). Huda menusuk dan membacok belasan kali istrinya yang saat itu sedang berjualan es di depan minimarket Desa Wage, Taman, Sidoarjo pada Jumat (8/11).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan bahwa pelaku tak terbendung amarahnya saat mendapatkan informasi istrinya telah berselingkuh. Dilingkupi rasa sakit hati membuat pelaku berinisiatif menghabisi nyawa sang istri.
Informasi bahwa korban menjalin hubungan dengan pria lain, diperoleh dari ibu pelaku dan tetangganya. Kemudian pada 27 Oktober 2024, di hadapan suami dan ibu mertuanya, korban mengakui telah berselingkuh. Hingga terjadi cekcok dan pelaku mengusir korban pergi dari rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendengar pengakuan korban telah berselingkuh hingga terjadi cekcok. Esok harinya, pelaku menggugat cerai korban melalui pengadilan agama," ujar Fahmi kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Pada Jumat (8/11), pelaku meminta istrinya agar dipertemukan dengan selingkuhannya. Kemudian keduanya bertemu di tempat korban menjual es teh di depotnya di halaman minimarket Wage, Taman.
Namun, korban tidak mau mempertemukan selingkuhannya dengan sang suami. Pelaku lalu merampas handphone korban. Di HP itu pelaku mengetahui isi WhatsApp korban yang sedang menjalin hubungan dengan pria lain.
"Setelah tidak jadi dipertemukan dengan selingkuhan istrinya dan melihat langsung istrinya ini menjalin asmara dengan pria lain di WhatsApp, lantas membuat tersangka semakin marah dan merencanakan membunuhnya," imbuh Fahmi.
Pelaku yang merencanakan menghabisi nyawa istrinya lalu pulang ke rumahnya di Sedati mengambil pisau sangkur. Sekitar 1.5 jam kemudian ia balik ke tempat istrinya berjualan es teh.
"Pelaku langsung menikam istrinya menggunakan sangkur. Begitu marahnya hingga 12 bacokan dihujamkan ke tubuh istrinya. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," imbuh Fahmi.
Setelah merasa puas melampiaskan amarahnya dengan menikam istrinya, pelaku pulang meninggalkan lokasi kejadian. Lalu sore harinya tersangka berhasil diamankan di Sedati. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
(abq/iwd)