Beragam jenis dan merek rokok ilegal diamankan polisi dan bea cukai di Surabaya. Seluruhnya diperoleh dari 8 pelaku yang hendak mendatangkan dan mengedarkan rokok ilegal itu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan ada berbagai jenis rokok ilegal yang didapat bersama sejumlah stakeholder terkait. Salah satunya saat melakukan razia pada Minggu (15/9) sekitar pukul 01.00 WIB di turunan tol Suramadu arah ke Surabaya.
"Selain pengungkapan di Suramadu, kami juga menemukan sejumlah rokok ilegal di sejumlah titik lainnya di waktu yang berbeda," kata William saat konferensi pers di Pelindo Regional 3 Surabaya, Senin (11/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berhenti sampai di situ, polisi bersama bea cukai menemukan rokok ilegal pada Rabu (30/10) sekitar pukul 12.00 WIB di Depo Tanto V, Jalan Prapat Kurung Utara dan pukul 23.30 WIB di turunan Suramadu arah ke Surabaya.
![]() |
Serta pada Kamis (31/10) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kedung Cowek dan 23.30 WIB di Pospol Suramadu Jalan Tambak Wedi Baru, Kecamatan Kenjeran Surabaya.
"Juga pada Jumat (1/11) pukul 12.50 WIB di Jalan Kedung Cowek. Dan yang terbaru pada Sabtu (2/11) pukul 23.30 WIB di Kedung Cowek Kecamatan Kenjeran Surabaya," imbuhnya.
William memastikan ada 8 pelaku yang masih dalam proses penyidikan. Meski begitu, ia mengaku masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari siapa produsen serta distributor yang mengedarkan sejumlah rokok ilegal itu. Pemilik atau penguasa rokok ilegal itu adalah AAS (28), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), MH (38).
Tak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 1 unit box kontainer milik Tanto, 2 truk box, hingga 3 minibus, hingga 316 karton yang berisi 7.677.400 batang rokok ilegal berbagai merek atau jenis sebagai barang bukti.
Baca juga: 5 Ciri Rokok Ilegal, Kenali Dampak Buruknya! |
Akibat ulahnya itu, 8 pelaku terancam Pasal 54 Juncto Pasal 29 Ayat (A) dan atau Pasal 56 UU nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 11 tahun 1995 tentang cukai.
"Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata William.
William menyatakan negara merugi puluhan miliar akibat ulah para pelaku.
"Akibat ulah mereka, kerugian negara mencapai Rp 10-20 miliar," tandasnya.
(pfr/iwd)