Polisi Situbondo menggagalkan penyelundupan rokok ilegal berasal dari Pulau Madura. Satu orang turut diamankan dalam pengungkapan itu.
Pelaku yakni AS (57), warga Desa Pangendingan, Galis, Pamekasan. Dari tangannya juga diamankan ratusan slop rokok berbagai merek yang tak ada cukainya.
Rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah kapal yang sedang lego jangkar di Pelabuhan Besuki, Situbondo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat melakukan patroli, kami mencurigai perahu bermotor yang sedang lego jangkar di sekitar pelabuhan," ungkap Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, kepada sejumlah awak media, Sabtu (9/11/2024).
Tim patroli memang saat ini memang lebih fokus melakukan pengawasan distribusi barang-barang ilegal lewat laut. Baik dari dan ke wilayah Situbondo.
"Karena mencurigakan, kami lantas melakukan pemeriksaan muatan kapal KLM Kangen Putra yang dinakhodai oleh Moh Soleh," terangnya.
Hanya saja, imbuhnya, saat itu para ABK tersebut tak ada yang mengakui sebagai pemilik rokok itu. Tim akhirnya berkoordinasi dengan Satpolairud yang ada di darat.
"Pemilik akhirnya dapat diketahui setelah dia turun dari perahu tambangan dan hendak menuju pesisir," beber Gede.
Setelah dilakukan pendataan dan penyitaan, barang bukti berupa ratusan slop rokok tanpa cukai dan pemiliknya lantas dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember. Sebab, penyidikan tindak pidana cukai adalah kewenangan PPNS Bea dan Cukai.
(abq/iwd)