Polres Malang turut mendukung program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya dengan langkah tegas memerangi narkoba.
Kali ini, dua pengedar narkotika ditangkap Satreskoba Polres Malang. Ribuan pil ekstasi disita dari tangan kedua tersangka.
Kasat Narkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengatakan, dua tersangka yang diamankan berinisial X (31) dan P (41), keduanya warga Kedungkandang, Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan di wilayah Tumpang, Kabupaten Malang, Sabtu (9/11/2024) dini hari.
"Dua orang kami amankan dalam tindak pidana peredaran narkotika, dengan barang bukti pil ekstasi Hello Kitty warna hijau sebanyak 1.495 butir dengan berat 525 gram," ujar Yussi kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kedua tersangka mendapatkan pil ekstasi dari seseorang yang berada di Surabaya. Yussi mengaku, pihaknya tengah mendalami jaringan kedua tersangka ini.
"Barang didapatkan dari Surabaya, masih kita lakukan pendalaman," tegas Yussi.
Kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi dan mereka sebelumnya pernah ditangkap karena perkara sabu.
"Dua tersangka ini merupakan jaringan lama, mereka adalah residivis yang dulu ditangkap karena kasus peredaran sabu," jelas Yussi.
Kedua tersangka menggunakan sistem ranjau dalam mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.
"Dalam hal ini pelaku adalah pengedar yang akan melakukan ranjau di beberapa tempat di Kabupaten Malang dan Kota Malang," beber Yussi.
Yussi menambahkan, kedua tersangka mendapatkan upah dalam setiap kali mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau. Upah yang diperoleh sebesar Rp 500 ribu, dalam setiap ranjau yang dilakukan.
"Pil ekstasi ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya, setiap butirnya dihargai antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Kedua tersangka sudah beroperasi selama hampir 3 bulanan," imbuhnya.
Yussi menegaskan, Satreskoba Polres Malang terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Malang. Langkah ini untuk mendukung amanat Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Program Asta Cita poin ke-7.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba di seluruh Indonesia," pungkas Yussi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jounto Pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
(mua/hil)