Pengepul Judi Online di Lawang Malang Diringkus

Pengepul Judi Online di Lawang Malang Diringkus

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 05 Nov 2024 03:45 WIB
PO, pelaku pengepul judi online di Lawan, Kab Malang.
PO, pelaku pengepul judi online di Lawan, Kab Malang. (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Polisi mengungkap praktik judi online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial PO (45), warga setempat diamankan petugas.

Selama beroperasi pelaku bertindak sebagai pengepul judi online. Adapun omzetnya mencapai jutaan rupiiah per bualnnya.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Lawang pada Jumat (1/11) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu tersangka tengah melakukan rekapan hasil judi melalui sebuah situs online yang dikelolanya. "Pelaku ini berperan sebagai pengepul judi online jenis togel," ujar Dadang kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Dadang menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat sedang asyik merekap hasil perjudian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 50 ribu, sebuah kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.

Selain itu, ditemukan pula buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi togel online.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai, buku catatan, termasuk sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana perjudian," jelasnya.

Menurut Dadang, modus operandi tersangka adalah berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang.

Setelah terkumpul, PO memasang taruhan di situs judi online melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

'Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," tambah Dadang.

Dadang menyebut, penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu yakni memberantas perjudian online karena dianggap sebagai ancaman bagi pembangunan dan stabilitas bangsa.

"Sebab judol ini masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa," pungkasnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads