Polisi Surabaya Temukan 10,902 Gram Sabu Siap Edar dari Pemuda Sidoarjo

Polisi Surabaya Temukan 10,902 Gram Sabu Siap Edar dari Pemuda Sidoarjo

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 11 Nov 2024 03:03 WIB
ilustrasi narkoba
Ilustrasi (Foto: iStock)
Surabaya - Nasib apes dialami seorang pemuda berinisial AH. Sebab, pria berusia 23 tahun itu dibekuk polisi saat mengedarkan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Iriwawan mengatakan pihaknya membekuk AH usai mendapat informasi bakal ada transaksi sabu pada Kamis (10/10/2024).

Saat didalami, petugas mendapati pria asal Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo itulah yang akan menjadi kurirnya.

"AH ditangkap di Jalan Ikan Cucut, Waru Sidoarjo," kata Suriah dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).

Usai dibekuk, petugas menggelandang AH ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Saat berada di rumah, petugas mengamankan belasan poket sabu.

"Kami temukan 12 poket sabu dengan total berat keseluruhan 10,902 gram," imbuhnya.

Lantas AH dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Kepada petugas, AH mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seberat 12 gram.

Usai mendapat narkotika itu, AH kemudian membagi sabu tersebut hingga menjadi 13 poket. Kemudian menyimpan, mengirim, dan atau meranjau atas perintah dari B.

"Pengakuan AH sabu itu didapat pada Senin (7/10/2024) pukul 21.00 WIB dengan sistem ranjau di Jalan Raya Candi Sidoarjo, lalu dibagi menjadi 13 poket dan sudah laku terjual 1 poket seberat 1 gram pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB," tuturnya.

AH mengaku tak beraksi sesuai kehendaknya sendiri. Melainkan mendapat perintah dari B untuk memasang ranjau sabu 1 poket di kawasan pabrik-pabrik Waru Sidoarjo.

"Dia (AH) bertugas memasang ranjau saja, sementara terkait pembayaran sabu itu urusan pembeli dengan B. Setiap menerima dan mengirim sabu mendapat imbalan berupa uang sebesar Rp 25 ribu pergramnya dan mendapat sabu gratis sebanyak 1 gram," katanya.

Akibat ulahnya itu, AH dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(pfr/fat)


Hide Ads