Dua pelaku pembalakan liar kayu Perhutani ditangkap anggota Polsek Ngunut, Tulungagung. Polisi juga mengamankan barang bukti satu truk kayu jati hasil curian.
Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kedua tersangka adalah S (45) warga Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir dan S (62) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Aksi pencurian diduga dilakukan di kawasan Perhutani di Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
"Lokasinya di petak 3B RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan," kata Ipda Nanang Murdiyanto, Jumat (18/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbongkarnya aksi pencurian itu bermula dari patroli yang digelar oleh petugas dari polisi kehutanan. "Sekitar pukul 17.00 WIB, saat petugas melintas di petak 3B ditemukan sebuah truk rakitan yang mengangkut 24 gelondong kayu jati," imbuhnya.
Temuan tersebut akhirnya dilakukan penyisiran di sekitar lokasi. Petugas menemukan tunggak kayu yang diduga sisa potongan kayu yang dicuri.
"Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Ngunut dan berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini, pelaku kami amankan di Polsek Ngunut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, Perhutani mengalami kerugian ekonomi sekitar Rp 18 juta.
(irb/hil)