AS, pelaku pembalakan liar hutan di Ponorogo ditangkap. Pelaku diketahui beraksi di lahan milik Perhutani yang berada di petak 49 B dan 50 A kawasan hutan lindung RPH Karangpatihan BKPH Barat Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung.
Dari tangan pria 29 tahun itu diamankan 57 potong kayu pinus dengan panjang 3 hingga 4 meter, 201 potong kayu sonokeling dengan ukuran 0,6 hingga 2,2 meter, dan 22 potong kayu jati ukuran 0,9 hingga 1,5 meter.
"Kan saya bangun rumah, terus duitnya kurang buat beli kayu. Akhirnya ambil kayu dari hutan," tutur AS kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong itu nekat menggergaji kayu di hutan. Lantaran, terdesak membutuhkan kayu untuk membangun rumah.
"Kurang lebih untuk mengambil pohon butuh waktu satu minggu, total ada tiga pohon yang saya potong," ungkap AS.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto menambahkan pelaku melakukan aksinya sendirian. Dari tangan pelaku juga diamankan satu unit mesin potong kayu.
"Memang kebutuhan pelaku untuk kebutuhan sendiri, tapi ini masih dalam proses penyelidikan apakah memang benar-benar untuk kebutuhan sendiri, atau pernah memperjualbelikan kepada orang lain," tegas Rudi.
Pelaku, lanjut Rudi dijerat undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan pasal 82.
"Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkas Rudi.
(abq/iwd)