Pedagang kue di Mojokerto, AW (35) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena tega memerkosa menantunya sendiri. Warga Kecamatan Bangsal, Mojokerto ini mengancam akan membunuh korban dengan sebilah pisau agar menuruti nafsunya.
Sidang vonis terhadap AW digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.16 WIB. Amar putusan dibacakan hakim anggota Tri Sugondo. Sidang juga dihadiri JPU Ari Budiarti dan penasihat hukum AW, Ilham Wardani.
Dalam vonisnya, Tri menyatakan AW terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu dengan ancaman kekerasan memaksa anak berhubungan badan dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," terangnya saat membacakan vonis, Selasa (5/11/2024).
Putusan tersebut sama beratnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto pada Selasa (22/10). Namun, AW maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk menerima vonis atau mengajukan banding.
Saat perkosaan ini terjadi, korban berusia 17 tahun 11 bulan. Namun, korban sudah menikah dengan anak tiri AW. Sehari-hari, terdakwa tinggal serumah dengan istri, dua anak dan menantunya di Kecamatan Bangsal, Mojokerto.
Meski sudah beristri, pedagang kue di Mojosari, Mojokerto itu diam-diam tertarik dengan menantunya. Kesempatan bagi AW pun tiba pada Kamis (16/5). Saat itu, suami korban mencari pekerjaan di Surabaya, sedangkan istri dan anak AW berlibur.
Siang itu sekitar pukul 13.00 WIB, AW menghampiri korban yang sedang makan di dalam kamarnya. Tersangka menodong leher menantunya dengan sebilah pisau. Kemudian, ia memaksa korban untuk berhubungan intim.
Hari itu juga, korban mengadukan perbuatan mertuanya kepada suaminya. Suami korban pun bergegas pulang. Namun, baru keesokan harinya suami korban mengumpulkan keluarganya untuk membongkar perbuatan bejat ayah tirinya.
Suami korban akhirnya melaporkan AW ke Unit PPA Satrerkim Polres Mojokerto. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi meringkus pelaku di rumahnya pada Jumat (17/5). Petugas juga menyita barang bukti pakaian tersangka dan korban saat kejadian, serta sebilah pisau sepanjang 28 cm.
(hil/iwd)