Program 100 Hari Berantas Judi Online, Polisi Surabaya Amankan 1 Pelaku

Program 100 Hari Berantas Judi Online, Polisi Surabaya Amankan 1 Pelaku

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 03 Nov 2024 22:20 WIB
Pelaku judi online di Surabaya yang diamankan.
Pelaku judi online di Surabaya yang diamankan dalam rangka program 100 hari kerja Presiden RI berantas judi online. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Polisi mengamankan seorang pelaku judi online di kawasan Tambak Asri, Surabaya. Penangkapan ini untuk mendukung Program 100 Hari Kerja Presiden RI memberantas judi online.

Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Ismail (42).

Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tambak Asri VIII Melati II No 19, Surabaya pada Kamis (31/10). Dia kedapatan bermain judi online melalui aplikasi dengan jenis Mahjong Ways 2 di situs bernama Pesona Toto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di salah satu rumah kontrakan. Berdasarkan laporan itu, tim Reskrim Polsek Krembangan melakukan penyelidikan di lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan penangkapan," ujar Suroto, Minggu (3/11/2024).

Suroto mengatakan saat dibekuk oleh petugas, tersangka tengah melakukan aktivitas perjudian dengan taruhan perangkat ponsel.

ADVERTISEMENT

"Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 690.000 yang diduga hasil dari aktivitas perjudian," katanya.

Saat ini tersangka pun telah diamankan di Mapolsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang diduga hasil perjudian dan handphone milik tersangka.

"Kasus ini menjadi salah satu prioritas dalam mendukung program pemberantasan judi online yang terus digaungkan oleh Presiden RI," kata Suroto.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads