Siti Soleha, seorang ibu Desa Yosorati, Sumberbaru, Jember dengan keji membunuh dan membuang jenazah Indah alias Iin (17) anaknya sendiri ke septic tank. Pembunuhan ini terungkap 2 tahun kemudian setelah Solihin, adik korban melapor ke kakeknya.
Pembunuhan yang dilakukan Soleha terjadi pada 9 Juli 2012, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Iin yang mengalami keterbelakangan mental tengah makan. Tak sengaja, Iin memecahkan piring. Mengetahui hal ini, Soleha naik pitam.
Soleha kemudian mengambil alu dan menghantamkan ke korban hingga 2 kali. Korban ambruk dan kejang-kejang sambil menggigit lidahnya. Tubuh Iin yang tak berdaya itu kemudian diseret ibunya ke kamar mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kamar mandi itu, Iin dibiarkan selama 15 jam hingga meninggal dunia. Pada subuh, Soleha kemudian membawa jenazah dan memasukkan ke dalam septic tank rumah. Selanjutnya bagian atas septic tank disemen setebal 30 cm.
Seluruh kejadian itu disaksikan semuanya oleh Solikin yang masih berumur 7 tahun. Soleha lantas mengancamnya akan bernasib sama dengan kakaknya jika berani memberitahu perbuatannya. Solihin yang ketakutan akhirnya memilih diam.
Soleha selama ini tinggal bersama dua anaknya itu. Sedangkan suaminya merantau bekerja di luar negeri. Soleha dikenal temperamen dan suka main fisik dengan anak-anaknya jika membuat kesalahan.
Kasus pembunuhan ini terungkap saat Soleha emosi kepada Solihin. Saat itu, ia marah karena diduga mengambil uang miliknya dan dibelikan layang-layang. Takut dimarahi oleh ibunya, Solikin lantas lari ke rumah pamannya Harianto yang masih bertetangga.
Solihin yang telah berusia 10 tahun itu lantas bercerita ke kakeknya. Dengan polos ia menyebut kakaknya yang hilang sebenarnya dihantam ibunya dengan alu lalu dimasukkan ke septic tank.
Informasi ini selanjutnya dilaporkan ke polsek setempat. Solihin ditemani kakeknya kemudian diperiksa secara intensif hingga malam.
Senin siang 4 Agustus 2014, polisi kemudian mendatangi lokasi septic tank yang berada di dekat kandang kambing belakang rumah Soleha. Warga setempat langsung gempar memadati lokasi. Polisi selanjutnya memasang garis polisi di TKP.
Untuk memastikan dugaan pembunuhan itu, tiga hari kemudian septic tank kemudian dibongkar. Polisi sempat terkendala saat membongkar septic tank. Ini karena bagian atapnya dicor.
Setelah berhasil dibuka, polisi juga harus mengubek-ubek septic tank. Hampir sekitar 5 jam polisi mencari polisi akhirnya menemukan jasad Iin dan diangkat ke atas.
Baca juga: Dendam Membara, Cucu Bunuh Kakek di Surabaya |
Saat ditemukan, jasad terbungkus kain dan diikat dengan kawat. Jenazah sendiri sudah berupa tulang-belulang dan selanjutnya dievakuasi ke ke RSUD Subandi, Jember untuk dilakukan autopsi.
Pada Kamis, 7 Agustus 2014, Soleha akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan ini setelah didapat berbagai bukti dan keterangan yang menguatkan pembunuhan dilakukannya. Soleha langsung diciduk dari rumahnya dan langsung ditahan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Soleha. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 14 tahun penjara.
Vonis ini dibacakan pada Senin 16 Februari 2015. Soleha dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.