Korupsi Billboard Rp 1,7 M Berujung Sekda Jember Ditahan Jadi Tersangka

Round Up

Korupsi Billboard Rp 1,7 M Berujung Sekda Jember Ditahan Jadi Tersangka

Amir Baihaqi - detikJatim
Minggu, 03 Nov 2024 07:00 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Surabaya -

Karir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Siswanto di ujung tanduk. Ini menyusul dirinya ditetapkan jadi tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa berupa billboard tahun anggaran 2023.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, Hadi terjerat kasus korupsi saat menjabat Plt Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Jember.

"HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini Sekda Kabupaten Jember Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard), Namun HS melakukan belanja reklame tetap (Billboard)," kata Dirmanto saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011," imbuhnya.

Dirmanto menjelaskan Hadi dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (Billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket. Padahal seharusnya dilaksanakan dengan metode tender.

ADVERTISEMENT

Gegara ulahnya itu, Hadi dianggap merugikan negara hingga Rp 1.715.460.002. Ini didasarkan dari hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.

Hadi sendiri ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi - saksi dan gelar perkara. Setelah naik statusnya menjadi tersangka, Hadi langsung ditahan.

"Dilakukan penahanan pada Sabtu (2/11/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirmanto.

Akibat ulahnya itu, Hadi kini terancam disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.




(abq/abq)


Hide Ads