Sekda Jember Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Billboard, Ditahan di Polda Jatim

Sekda Jember Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Billboard, Ditahan di Polda Jatim

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 02 Nov 2024 16:52 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Sekda Kabupaten Jember Hadi Sasmito ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jatim. Ia diduga terjerat korupsi pengadaan barang dan jasa berupa billboard tahun anggaran 2023.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan hal itu saat dikonfirmasi detikJatim. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

"HS selaku plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini Sekda Kabupaten Jember Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard), Namun HS melakukan belanja reklame tetap (Billboard)," kata Dirmanto saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/11/2024).

"Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirmanto menjelaskan Hadi dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (Billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket. Seharusnya, dilaksanakan dengan metode tender.

Gegara ulahnya itu, Hadi dianggap merugikan negara hingga Rp 1.715.460.002. Ini didasarkan dari hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.

ADVERTISEMENT

Hadi sendiri ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi - saksi dan gelar perkara. Setelah naik statusnya menjadi tersangka, Hadi selanjutnya dilakukan penahanan.

"Dilakukan penahanan pada Sabtu (2/11/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirmanto.

Akibat ulahnya itu, Hadi kini terancam disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.




(abq/iwd)


Hide Ads