Kejati Jatim akhirnya menahan DJI, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) Jember. Penangkapannya merupakan buntut kasus kredit fiktif yang merugikan ratusan miliar.
"Pada Rabu (16/10/2024), Penyidik Pidsus Kejati Jatim menahan DJA, Manager KSP MUMS yang mana sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni SD, IAN dan MFH dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah Kantor Cabang Jember melalui KSP MUMS pada Tahun 2021 sampai 2023," jelas Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto Windhu, Kamis (17/10/2024).
Windhu menambahkan tersangka akan ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. Windhu lalu membeberkan modus yang dilakukan tersangka sejak tahun 2021 sampai 2023 adalah mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula dan sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 78 orang saksi. Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024.
"Serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya," tuturnya.
Atas ulahnya itu, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Akibat perbuatan DJI, lanjut Windhu, negara merugi hingga Rp 125.980.889.350.
"Berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh BPKP Jatim, kerugian keuangan negara mencapai Rp 125.980.889.350," tandasnya.
(abq/iwd)