Jurnalis detikcom Biro Jawa Timur atau detikJatim yang juga TikTokers, Sugeng Harianto dilaporkan Calon Wakil Bupati Madiun dr Purnomo Hadi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan polisi ini buntut aksi Sugeng mengunggah konten video di TikTok-nya @Sugeng_info.
Diketahui, video tersebut diunggah pada 24 Oktober 2024. Ada dua video yang dilaporkan dr Purnomo Hadi, yang merupakan mantan Direktur RS Dolopo.
Pada postingan TikTok itu berisi video saat Cawabup Purnomo Hadi berjalan bersama Cabup Hari Wuryanto. Keduanya akan memasuki lokasi debat publik pertama, di kawasan Kecamatan Saradan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, keduanya dikerumuni para pendukung. Pada video itu, berisi tangkapan layar berita detikJatim tentang pemeriksaan dan penggeledahan BPK di RS Dolopo. Diketahui, dr Purnomo Hadi sebelumnya menjadi direktur di sana sekitar 7 tahun hingga akhirnya mundur untuk maju sebagai wakil Bupati Madiun.
Postingan Sugeng Harianto ini dinilai pelapor memiliki muatan pencemaran nama baik, sehingga dianggap memenuhi unsut tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU RI No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sugeng Harianto mengaku menyerahkan proses hukum ke polisi. Ia juga kooperatif dan telah dimintai keterangan pada Jumat (1/11/2024).
"Pada keterangan video yang saya upload, sudah saya beri keterangan sumber detikcom. Saya pikir menurut saya saat hari H debat publik itu, masyarakat bebas tahu dengan saya memposting. Saya memposting dengan membalas salah satu komentar yang menyebut paslon Harmonis, agar mereka tahu juga kalau Calon Wakil Bupati dari Harmonis itu mantan Dirut RSUD Dolopo," beber Sugeng.
"Yang jelas saya menyerahkan ke Polres Madiun sesuai proses hukum yang berjalan," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Abto Prabowo membenarkan ada laporan masuk ke Satreskrim Polres Madiun pada Rabu 30 Oktober 2024. Cawabup dr Purnomo Hadi merasa namanya dicemarkan atas postingan tersebut.
"Kita terima pelaporan dari saudara Purnomo Hadi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sugeng Harianto atas akun TikTok Mamas Ugeng," kata Agus.
Agus menyampaikan, pihaknya akan memanggil para saksi baik terlapor maupun pelapor. Selain itu, lanjut Andi pihaknya juga akan melibatkan saksi ahli.
"Kami akan memeriksa nama saksi termasuk terlapor Sugeng Harianto, termasuk kami juga koordinasi dengan saksi ahli," jelas Agus.
(hil/iwd)