Seorang pelajar perempuan di Situbondo melaporkan mantan pacarnya ke polisi. Laporan itu dilakukan karena video syurnya disebar ke media sosial.
Terlapor yakni SR (21), warga Desa/Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Sementara pelapor merupakan pelajar kelas XI sebuah SMK di Situbondo.
Informasi diperoleh, pelaporan tersebut berawal saat tetiba tersebar video syur korban bersama mantan pacarnya di sejumlah medsos dan grup WhatApps.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dilakukan lantaran terlapor merasa tidak terima hubungan cintanya diputus oleh korban. Bahkan, SR juga membagikan isi chat ke sejumlah grup WA, jika mantan pacarnya korban yang merupakan mantan pacarnya itu sudah tidak perawan lagi.
Kasus penyebaran isi chat dan video syur itu lantas dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
"Setelah korban memblokir nomor pelaku dan memutus hubungan cintanya, SR memang sempat mengancam akan menyebar foto dan video syurnya," kata pengacara keluarga korban, Abdurrahman Saleh, kepada sejumlah awak media, Selasa (14/8/2024).
Lebih lanjut Rahman menjelaskan, karena ancaman itu terkesan diabaikan, SR langsung menyebar foto dan video syur ke medsos dan grup-grup aplikasi pertemanan.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan pengaduan penyebaran foto dan video syur tersebut dengan terlapor SR, mantan pacar korban.
"Untuk mendalami kasus pengaduan tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil teradu SR untuk diklarifikasi," pungkas Sutrisno.
(abq/iwd)