Perempuan berinisial F (19), warga Mayang, Jember mempolisikan mantan tunangannya. Ia menuduh mantan tunangannya telah menyebarkan video syur keduanya saat berhubungan intim.
"Untuk korban ini sudah melapor ke Polres Jember beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan tersebut, kita masih mendalami apa yang menyebabkan video tersebut bisa tersebar," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni, Rabu (26/6/2024).
"Pelapor juga masih kita periksa. Ada beberapa saksi saksi yang juga masih kami periksa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abid menjelaskan mantan tunangan F ini berinisial AF. Menurut F, adegan dalam video tersebut dilakukan di rumah AF.
"TKP-nya dilakukan di rumah laki-laki yang merupakan mantan (tunangan) dari pelapor. Untuk identitas sudah kami ketahui. Namun informasi lebih lanjut akan kita sampaikan nanti. Sementara kita masih melakukan proses penyelidikan," jelasnya.
Sementara itu, SH, kepala desa tempat F tinggal mengatakan sejumlah warga di desanya merasa resah akibat video yang memperlihatkan adegan sepasang laki-laki dan perempuan sedang berhubungan badan tersebut. Apalagi di video tersebut disebutkan nama desa tempat F tinggal.
"Memang saat ini warga resah dengan adanya video porno yang menyebut nama desa kami. Kami juga sudah mendampingi pihak perempuan dari pemeran video tersebut untuk melapor ke kepolisian," kata SH.
(abq/iwd)