Polisi mengungkap jual beli ratusan burung dilindungi yang berasal dari Taman Nasional (TN) Alas Purwo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 4 tersangka.
Keempatnya yakni HGM, EW, IDA, dan TDS. Mereka digelandang, saat menjual barang yang dilindungi itu. Tak tanggung-tanggung, mereka menjual 355 ekor burung dan 16 ekor jenis yang dilindungi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan kasus ini terungkap saat polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku yang hendak mengirim ratusan ekor burung ke Surakarta, Jawa Tengah.
"Anggota mengamankan seorang kurir berinisial HGM yang hendak mengirim 355 burung ke Surakarta, Jawa Tengah. Dari keterangan HGM, polisi berhasil mengamankan 3 orang lainnya," ungkap Kompol Agus kepada detikJatim, Kamis (8/9/2022).
Ketiganya yakni, EW yang berperan mencari burung di TN Alas Purwo, IDA yang berperan merawat burung hasil tangkapan, dan TDS yang memiliki peran sebagai pemodal.
"Burung-burung tersebut dijual dengan harga beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Mereka sudah beroperasi selama 4 bulan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), lanjut Agus, 355 ekor burung tersebut terdiri dari 33 jenis, dan 4 jenis di antaranya masuk kategori satwa dilindungi.
Yakni burung Tangkar Kambing/ Cililin (Platysmurus Leucopterus), burung Madu Sepah Raja (Aethopyga Siparaja), burung Cucak Rante (Chloropsis Chochinchinensis) dan burung Cucak Hijau (Chloropsis Sonnerati).
"Untuk barang bukti ratusan burung sudah kita titipkan ke BKSDA untuk selanjutnya dibebasliarkan ke habitat aslinya," kata Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf A UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(iwd/iwd)