Jejak Kontroversial Eks Sekda Bondowoso, Ancam Bunuh hingga Chat Mesra

Jejak Kontroversial Eks Sekda Bondowoso, Ancam Bunuh hingga Chat Mesra

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Selasa, 20 Jun 2023 16:27 WIB
Mantan Sekda Bondowoso S
S, mantan Sekda Kabupaten Bondowoso yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan proyek fiktif (Foto: Chuck Shatu Widarsa/detikJatim)
Bondowoso -

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso berinisial S dilaporkan ke polisi. Pasalnya ia dituding menjanjikan proyek dengan jaminan sejumlah uang.

Pria yang kini menjabat sebagai staf di kecamatan ini memang kerap menjadi sorotan. Ini karena sejumlah langkah kontroversialnya.

Dalam catatan detikJatim, S menjabat sebagai Sekda pada periode 2019 - 2020 atau sekitar 15 bulan. Berikut sejumlah kontroversi yang pernah jadi sorotan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada bulan Juni 2019, sebelum dilantik sebagai Sekda, ia melakukan ancaman pembunuhan terhadap Kepala BKD Bondowoso, Alun Taufana.

Ancaman itu keluar, karena ia menilai Kepala BKD menghambat administrasi menjelang digelarnya pelantikannya sebagai Sekda Bondowoso oleh Pemprov Jatim.

ADVERTISEMENT

Beberapa bulan setelah dilantik, ia dilaporkan Kepala BKD Bondowoso, Alun Taufani ke polisi. Sebab, ia melakukan ancaman hendak membunuh Alun. Perkara itu pun bergulir di ranah kepolisian.

Lalu pada Juni 2020. S mengeluarkan pernyataan yang memantik reaksi berbagai kalangan di Bondowoso, yang saat itu tengah menghadapi pandemi COVID-19.

Pada sebuah diskusi virtual, ia menyatakan bahwa COVID-19 sebenarnya tidak ada. Pandemi yang dialami oleh masyarakat dunia itu hanyalah opini dari sebuah paradigma.

Berikutnya pada bulan Agustus 2020, S terungkap tengah melakukan chating mesra dengan dokter gigi yang juga sebagai ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso. Tangkapan layar chat mesra itu menyebar di media sosial

Lalu pada bulan September 2020, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SK secara resmi tentang pencopotannya dari jabatan Sekda.

Seiring berjalannya waktu, kasus ancaman pembunuhan terus bergulir. Desember 2020, Pengadilan Negeri Bondowoso menjatuhkan vonis S dengan hukuman penjara selama 2,5 bulan.

Kini, Eks Sekretaris Daerah Bondowoso yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas di beberapa OPD di Situbondo tersebut bertugas di kantor Kecamatan Sukosari Bondowoso. Ia kini menjabat staf nonjob.




(abq/iwd)


Hide Ads