Polisi Pasuruan menangkap seorang pria saat berbelanja dengan uang palsu (upal) di toko waralaba. Penangkapan itu atas laporan kasir toko yang curiga dengan uang yang diterimanya dari pembeli.
Pria itu M Farok (32), warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Diamankan polisi saat belanja di sebuah toko waralaba di Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen.
Kanit Reskrim Polsek Prigen, Ipda Arief Bernardi, mengatakan penangkapan bermula Farok berbelanja di toko. Kasir toko curiga dengan uang yang dibayarkan pelaku dan melaporkannya ke petugas polsek setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ke lokasi dan kami cek, ternyata benar rupiah yang digunakan belanja adalah rupiah palsu. Cirinya kasar, hasil print tidak rata. Kami cek dengan sinar UV, uang itu palsu. Kami mengamankan pelaku," terang Arief, Senin (21/10/2024).
Polisi kemudian mengamankan Farok ke mapolsek Prigen. Dalam penyelidikan diketahui Farok juga menyimpan upal pecahan seratus ribu rupiah sebesar dua juta rupiah.
"Upal tersebut didapat dari kenalannya berinisial A, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. A diduga sebagai pengedar upal dan kini masih diburu," pungkas Arief.
(abq/fat)