Kejari Pamekasan menetapkan mantan anggota DPRD setempat Zamachsyari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Politisi PPP ini diduga terlibat dua proyek fiktif plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.
Anggaran proyek tersebut berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemprov Jatim Tahun 2022 pada pertengahan Juli 2023.
Usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam sejak Selasa pagi mulai pukul 10.00 WIB akhirnya hingga pukul 14.00 WIB, Zamachsyari langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, Zamachsyari awalnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pihaknya akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Zamachsyari memiliki peran sebagai penerima dana hibah melalui pokmas (kelompok masyarakat) Senja Utama dan Matahari Terbit.
"Dia diduga menerima anggaran proyek sebesar seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah, per kegiatan,dan itu ada dua kegiatan, nantilah kita lihat perkembangan, sementara masih satu yang jadi tersangka," jelas Ardian, Selasa (29/10/2024).
Pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab diduga masih akan ada potensi penambahan tersangka lainnya.
(abq/iwd)