Berkas empat koruptor proyek fiktif pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman telah diterima Kejari Sidoarjo. Kini keempat tersangka bakal segera disidang.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AT, AR, ERY, dan S. Mereka merupakan anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terlibat dalam proyek fiktif proyek saluran air berada di Jalan Kelapa dan Jalan Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman.
Akibat ulah mereka, negara dirugikan sebesar Rp 400 juta. Padahal nilai proyek yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim itu senilai Rp 227,2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, John Franky Y. Ariandi mengatakan setelah penetapan dan penahanan keempat tersangka, pihaknya kini tengah menyusun dakwaan. Ini agar mereka segera diadili di persidangan.
"Kami akan menindaklanjuti dengan penyusunan surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan," kata John, Jumat, (25/10/2024).
John menambahkan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 12 November 2024. Ini dilakukan sambil menunggu hasil auditor.
"Kasus ini masih menunggu hasil audit dari auditor sebelum penetapan tersangka lebih lanjut," ujar John.
"Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi demi menjaga keuangan negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat," tandasnya.
(abq/iwd)