Penganiaya Supeltas Tunawicara di Malang Diringkus

Penganiaya Supeltas Tunawicara di Malang Diringkus

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 29 Okt 2024 14:52 WIB
Pelaku penganiayaan supeltas di Malang saat diperiksa di kantor polisi
Pelaku penganiayaan supeltas di Malang saat diperiksa di kantor polisi (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Pelaku penganiayaan Supeltas tunawicara di SPBU Kendalsari, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial MR (25) asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kapolsek Karangploso AKP M Sochib mengatakan bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Supeltas Tunarungu dan Tunawicara telah diamankan. Kini pihaknya sedang melanjutkan proses hukum.

"Sudah kami tangkap. Kita amankan satu tersangka yang terbukti melakukan pemukulan dan saat ini sedang kita proses lebih lanjut," kata Kapolsek Karangploso AKP M Sochib kepada detikJatim melalui sambungan telepon, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kejadian bermula saat MR bersama dua rekannya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Verza, Minggu (27/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras).

Ketika melintas di SPBU Kendalsari, pelaku saling kontak mata dengan supeltas berinisial WH (41) yang sedang duduk beristirahat di depan SPBU. MR yang tersinggung dengan tatapan WH, langsung menghampiri dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

"Jadi pelaku ini dalam kondisi mabuk, terus jalan-jalan sama temennya. Saat itu, ada supeltas yang memang memiliki keterbatasan (tunarungu dan tunawicara) gak bisa ngomong, mendelik-mendelik dikira nantang dan akhirnya dianiaya," terang Sochib.

Korban yang difabel ini, tidak mampu melawan dan terpaksa menerima tindakan kekerasan tersebut. Usai melakukan aksinya, ketiga pria tersebut melarikan diri.

Atas perbuatan pelaku tersebut, korban menderita luka pada bagian wajah.

Terpisah, Kasih Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menambahkan, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung untuk menggali lebih dalam terkait aksi penganiayaan tersebut serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya," imbuhnya.

Tersangka MR terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.

Sebelumnya, sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) tunawicara di SPBU Ngijo Karanploso, Malang jadi korban penganiayaan orang tak dikenal. Penganiayaan itu terekam dan viral di media sosial.

Salah satu petugas SPBU Ngijo sekaligus saksi Putra mengatakan bahwa korban saat itu sedang beristirahat di depan SPBU pada Minggu (27/10) sekitar pukul 14.45 WIB.




(abq/iwd)


Hide Ads