Pengacara Keluarga Dini Sera Afrianti Bersyukur Ronald Tannur Dieksekusi

Pengacara Keluarga Dini Sera Afrianti Bersyukur Ronald Tannur Dieksekusi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 29 Okt 2024 12:31 WIB
Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Faraauq, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti. (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Surabaya -

Eksekusi atau penangkapan kembali Gregorius Ronald Tannur mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat. Begitu pula dari keluarga dari Dini Sera Afriyanti.

Pengacara Keluarga Dini Sera Afriyanti yakni Dhimas Yemahura mengaku bersyukur putra eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur itu bisa ditangkap dan ditahan lagi. Menurutnya, Korps Adhyaksa dinilai makin berintegritas.

"Tentu kami bersyukur, ya, bahwasanya kejaksaan kembali menunjukkan integritasnya telah melakukan eksekusi kepada Gregorius Ronald Tannur berdasarkan putusan kasasi," ujar Dhimas kepada detikJatim, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ditangkapnya yang bersangkutan tentu ini juga memberikan rasa syukur yang mendalam bagi kami, tim kuasa hukum dan juga bagi keluarga korban," lanjutnya.

Meski demikian, Dhimas mengaku tetap akan berupaya mendorong kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, hukuman 5 tahun dari kasasi yang dijatuhkan para hakim di MA dinilai jauh dari rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

"Kami tetap mendorong kepada tim kejaksaan untuk tetap mengajukan PK terhadap putusan kasasi. Karena kami merasa putusan 3 majelis hakim di tingkat kasasi itu masih belum memberikan rasa keadilan," ujarnya.

Hal tersebut, sambung Dhimas, karena adanya dugaan unsur gratifikasi yang diterima para hakim pemutus kasasi 5 tahun di Mahkamah Agung. Dia mencurigai ada suap yang diduga diterima para hakim di MA.

"Kami menduga atau mencurigai putusan tersebut masih sarat dengan muatan suap atau gratifikasi seperti halnya yang ada di PN Surabaya," tuturnya.

Sebab itu, Dhimas beserta timnya dan keluarga akan kembali mendorong tim dari Kejaksaan, baik Kejari Surabaya, Kejati Jatim, maupun Kejagung RI untuk segera menyupervisi perkara itu. Supaya Ronald mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

"Kami mendorong agar Kejari Surabaya dan Kejagung RI untuk menyupervisi perkara ini untuk melakukan PK. Harapan kami Gregorius Ronald Tannur bisa dihukum yang seberat-beratnya," tuturnya.




(dpe/fat)


Hide Ads