5 Fakta Ronald Tannur Tak Bisa Dijenguk Sebelum Jadi Saksi Suap 3 Hakim

5 Fakta Ronald Tannur Tak Bisa Dijenguk Sebelum Jadi Saksi Suap 3 Hakim

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Selasa, 29 Okt 2024 10:35 WIB
Penampilan terbaru Ronald Tannur di Rutan Medaeng
Penampakan Ronald Tannur (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti telah dieksekusi Kejati Jatim setelah vonis bebasnya dianulir Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu (27/10/2024) pukul 19.30 WIB.

Saat ini ia sedang menjalani masa pengenalan hingga pembinaan dan belum boleh dijenguk, termasuk oleh keluarganya.

Ini Fakta-faktanya:

1. Ronald Tannur Masa Pengenalan-Pembinaan Usai Dijebloskan Rutan Medaeng

Gregorius Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Saat ini ia sedang menjalani masa pengenalan hingga pembinaan dan belum boleh dijenguk, termasuk oleh keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk satu minggu ini keluarganya tidak bisa mengunjungi. Setelah seminggu ke depan jika keluarga ingin tahu kondisi anaknya (dipersilakan)," ujar Karutan Surabaya Tomi Elyus, Senin (28/10/2024).

2. Di Rutan Medaeng Ditempatkan Blok Karantina

Ronald kini ditempatkan di blok karantina, tepatnya di Blok A kamar A3. Kondisinya dinyatakan sehat. Ia juga akan segera menjalani program pembinaan yang dilakukan di Rutan Medaeng.

ADVERTISEMENT

"Kondisi sehat, kalau ada keluhan kita siap. Akan kita siapkan dokter, perawat. Insyaallah kita pastikan dia bisa menjalani (proses pembinaan)," jelas Tomi.

3. Kakanwil Kemenkumham Jatim Sebut Ronald Dititipkan di Rutan Medaeng

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10) menjelaskan bahwa Ronald masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka RT dititipkan di Rutan Surabaya di Medaeng yang dekat dengan Kejati Jatim.

Menurut Heni, Ronald kini diperiksa sebagai saksi atas kasus suap vonis bebasnya dengan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara," ujarnya.

4. Ronald Tannur Akan Dipindah ke Lapas Porong

Ditanya kapan Ronald akan dipindahkan ke lapas, Heni menyebut hal itu akan dilaksanakan setelah Ronald tak lagi dibutuhkan dalam perkara suap yang menjerat trio hakim PN Surabaya.

Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika RT memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.

"Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait," jelas Heni.

5. Karutan Sebut Penahanan Ronald Tannur Sesuai SOP

Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima Ronald berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

"RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat," tuturnya.

RT ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.

"Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," tegas Tomi.




(irb/fat)


Hide Ads