Gregorius Ronald Tannur kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu (27/10/2024) pukul 19.30 WIB. Saat ini ia sedang menjalani masa pengenalan hingga pembinaan dan belum boleh dijenguk, termasuk oleh keluarganya.
Ronald kini ditempatkan di blok karantina, tepatnya di Blok A kamar A3. Kondisinya dinyatakan sehat. Ia juga akan segera menjalani program pembinaan yang dilakukan di Rutan Medaeng.
"Untuk satu minggu ini keluarganya tidak bisa mengunjungi. Setelah seminggu ke depan jika keluarga ingin tahu kondisi anaknya (dipersilakan)," ujar Karutan Surabaya Tomi Elyus, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tomi pun menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Ronald. Dirinya diperlakukan seperti napi pada umumnya, termasuk harus dicukur botak.
"Rambutnya dicukur karena dia harus mengikuti program pembinaan. Prosedur (dari awal) registrasi diperlakukan sama dan dokumennya lengkap semua," kata Tomi.
Ronald diperlakukan layaknya narapidana pada umumnya. Namun, Ronald telah disediakan dokter dan perawat jika mengalami keluhan kesehatannya.
"Kondisi sehat, kalau ada keluhan kita siap. Akan kita siapkan dokter, perawat. Insyaallah kita pastikan dia bisa menjalani (proses pembinaan)," jelasnya.
"Dia kooperatif. Kita kasih pilihan apakah (rambutnya) mau dicukur pendek atau botak, ternyata dia siap mau dicukur botak. Artinya siap ikut proses ke depan entah pembinaan atau pemeriksaan lanjutan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan kembali menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sempat bebas. Dia diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya bersama tim dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menemukan GRT di rumahnya bersama ART. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
"Hari ini kami telah laksanakan eksekusi ketika MA merilis dan menyatakan jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa adanya petikan atau putusan dari MA, Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar," kata Mia saat konferensi pers di Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024).
"Jadi setelah kami sampaikan kepada jampidum beliau menyetujui dan segera kami laksanakan eksekusi," imbuhnya.
Mia menjelaskan putra Eks Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur itu ditangkap saat berada di Lantai 2 rumahnya di Virginia Regency, Pakuwon City Surabaya. Saat dikroscek, GRT memiliki 2 alamat.
(irb/fat)