Pesilat Mabuk di Blitar Hajar Babak Belur Pemuda yang Menatapnya

Pesilat Mabuk di Blitar Hajar Babak Belur Pemuda yang Menatapnya

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 29 Okt 2024 06:59 WIB
Pelaku penganiayaan di Blitar gegara tersinggung ditatap saat di jalan
Pelaku penganiayaan di Blitar gegara tersinggung ditatap saat di jalan (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

BAW alias Brian (24), oknum anggota perguruan silat di Kota Blitar ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan. Ia diketahui menganiaya pemuda di Jalan Asahan, kota setempat.

Penganiayaan itu lantaran korban dianggap menatap tersangka yang sedang melintas. Saat itu, Brian dan 3 orang rekannya langsung menghampiri korban dan melayangkan pukulan. Saat itu, pelaku dan tiga orang rekannya menggunakan dua motor.

"Korban dan pelaku sama-sama sedang melintas di Jalan Asahan Kecamatan Sukorejo. Pelaku menganggap korban melotot dan memberikan tatapan sinis. Selanjutnya pelaku emosi dan menganiaya korban,"terang Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibatnya korban mengalami patah gigi depan, dan luka di bibir. Korban sudah melakukan visum untuk keperluan laporan lebih lanjut," jelasnya.

Menurut Gede, peristiwa itu terjadi pada awal Oktober 2024 pada dini hari. Pelaku diduga dalam pengaruh minuman beralkohol alias miras sebelum menganiaya korban. Pelaku juga merupakan oknum anggota salah satu perguruan silat di Blitar.

ADVERTISEMENT

"Iya (oknum perguruan silat), diduga saat ini dalam kondisi mabuk jadi tersulut emosi dan menganggap korban menatap dirinya," katanya.

Dihadapkan awak media, Brian mengakui dirinya memang tengah mabuk miras saat peristiwa itu. Dia menyebut korban menatap dirinya dengan sinis. Selanjutnya, Dia turun dari motor dan memukul korban.

"Iya (mabuk). Tatapan beda, sinis begitu, jadi langsung (memukul). Saya meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan, saya mengaku menyesal," terangnya.

Atas perbuatannya itu, Brian akan dikenakan pasal 170 subsider 351 tentang pengeroyokan. Adapun ancaman hukumannya yakni 2 - 5 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads