Sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dilanjutkan. Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan 5 orang saksi.
Gus Muhdlor terlihat tenang memakai kemeja batik. Sejumlah keluarga tampak ikut memberikan support di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Juanda, Sidoarjo.
Lima saksi dihadirkan JPU untuk menyampaikan keterangan di depan Majelis Hakim. Yakni Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu terungkap aliran dana Rp 50 juta per bulan diambilkan dari dana potongan insentif pajak yang didakwakan kepada Gus Mujdlor. Dalam kesaksiannya, Ari Suryono yang juga menjadi terdakwa dan dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini, Gus Muhdlor tak pernah minta uang itu.
Ari mengatakan bahwa Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
"Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus," kata Ari dalam sidang di PN Tipikor, Senin (10/10/2024).
Ari juga menegaskan nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.
Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah menerima sepeserpun uang dari BPPD.
Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. Dana itu digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata sekaligus membiayai gaji 12 pegawai yang ada di BPPD.
"Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf," tambah Ari Suryono.
Ari Suryono kemudian berinisiatif mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun.
"Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut," katanya.
Kasus ini terungkap dari OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang termasuk Ari Suryono dan Siskawati. KPK kemudian mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor hingga sang bupati lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa Gus Muhdlor berwenang dalam mengatur insentif pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Muhdlor menandatangani SK untuk 4 triwulan selama tahun anggaran 2023 sebagai landasan pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPD.
Atas dasar keputusan itulah Ari Suryono selaku Kepala BPPD Sidoarjo memerintahkan dan menugaskan Siska Wati yang saat itu menjabat Kasubbag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif itu yang kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Bupati. Besaran potongan itu mencapai 10% sampai 30% sesuai besaran insentif yang diterima ASN.
Selanjutnya, Ari memerintahkan Siska agar teknis penyerahan uang dilakukan tunai dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Penyerahan uang tunai ini diputuskan agar praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup. Ari Suryono disebut aktif berkoordinasi mengenai pemberian potongan dana insentif untuk Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan sang bupati saat itu.
Potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dikumpulkan oleh Siska Wati terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar di tahun 2023. Sebagian dari uang itu menjadi barang bukti saat KPK melakukan tangkap tangan. Atas temuan KPK inilah Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Ari Suryono dan Siskawati sendiri sebelumnya sudah menjalani rangkaian sidang perkara dugaan korupsi yang sama. Keduanya masing-masing telah menjalani sidang tuntutan. Ari dituntut oleh JPU dihukum 7,5 tahun penjara, sedangkan Siska Wati dalam sidang tuntutan yang dia jalani dituntut penjara 5 tahun.
(dpe/iwd)