Pengedar Sabu dan Ganja Asal Benowo Surabaya Diringkus

Pengedar Sabu dan Ganja Asal Benowo Surabaya Diringkus

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Kamis, 17 Okt 2024 04:30 WIB
Barang bukti ganja dan sabu yang disita dari pengedar di Benowo Surabaya
Barang bukti ganja dan sabu yang disita dari pengedar di Benowo Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

DS (32), pemakai dan pengedar sabu dan ganja di Surabaya berhasil diringkus polisi. Warga Benowo itu ditangkap polisi di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (25/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

Miftah menambahkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat peredaran ganja kering. Benar saja saat digerebek di rumahnya, pihaknya juga menemukan sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka, kami temukan sejumlah barang bukti ganja seberat 382 gram dan sabu 1,184 gram," kata Suria Miftah, Rabu (16/9/2024).

Suria menjelaskan barang bukti berupa ganja dan sabu tersebut ditemukan dalam dua tempat yang berbeda yang disimpan dalam kamar milik pelaku. Untuk mengelabui petugas, ganja kering tersebut disimpan dalam kertas minyak. Sedangkan sabu tersimpan dalam klip plastik.

ADVERTISEMENT

Setelah menemukan barang bukti ganja dan sabu. Polisi kemudian membawa pelaku ke Polrestabes Surabaya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas, lanjut Mifta, bahwa tersangka dapat barang bukti tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Jumat (20/9).

"Barang bukti tersebut didapat dengan sistem ranjau di by pass Krian, Sidoarjo," ungkap Suria.

Pelaku juga mengaku kepada petugas, awalnya menerima setengah kilogram, yang dibeli dengan harga Rp 5,4 juta dan sabu seberat 1,184 gram yang dibeli seharga Rp 800 ribu.

"Barang bukti berupa ganja tersebut dalam bentuk 1 plastik seberat setengah kilogram, kemudian dibagi tersangka menjadi menjadi 8 bungkus, dan sudah laku terjual 1 bungkus seberat 1 garis, jadi tinggal 7 bungkus," ungkapnya.

Sedangkan barang bukti sabu, diakui oleh pelaku dikonsumsi sendiri saat mengedarkan ganja. Dari menjadi pengedar ganja, pelaku berhasil menjual satu bungkus ganja senilai Rp 1,2 juta.

"Uang hasil penjualan barang berupa 1 bungkus Narkotika jenis ganja yang laku terjual tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 7 poket ganja dengan berat keseluruhan 382,287 gram, 2 poket sabu dengan berat keseluruhan 1,184 gram, 1 bendel klip plastik, 1 bendel papir (kertas linting rokok), timbangan elektrik, sedotan runcing, dan ponsel.

Atas perbuatannya, ia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.




(abq/iwd)


Hide Ads