Terungkap bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sempat mendatangi salah satu lokasi operasi tangkap tangan 3 hakim kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kedatangan Ketua PT Surabaya ini diklaim bukan berniat untuk intervensi.
Penangkapan 3 hakim tersebut oleh Jampidsus Kejagung RI berlangsung pada Rabu (23/10) pagi hingga siang. Ada 6 titik yang didatangi Jampidsus, yang mana 3 di antaranya merupakan tempat tinggal ketiga hakim pembebas Ronald Tannur.
Saat Jampidsus yang didampingi personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jatim, dan Kejari Surabaya mendatangi rumah milik Hakim Heru Hanindyo di Jalan Ketintang Baru Selatan V, blok C, Surabaya Ketua PT Surabaya bersama sejumlah jajarannya datang ke lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang didapatkan detikJatim, kedatangan Ketua PT Surabaya ke rumah Hakim PN Surabaya Heru Hanindiyo tersebut untuk menemui Tim Penyidik dari Pidsus Kejagung RI.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya BambangKustopo membenarkan itu. Dia menegaskan bahwa bukan hanya Ketua PT Surabaya saja yang datang ke lokasi itu. Dirinya juga sejumlah orang hakim dari PT Surabaya turut hadir ke lokasi untuk melakukan klarifikasi.
"Bukan Pak Ketua PT Surabaya saja, saya juga ke sana bersama Wakil Ketua PT Surabaya," ujar Bambang kepada detikJatim, Kamis (24/10/2024).
Berkaitan hal itu, Bambang memastikan bahwa kehadiran Ketua PT Surabaya itu hanya untuk memastikan kebenaran tentang isu penangkapan dan penggeledahan 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
"Ke sana itu kami memastikan kan ada isu hari itu ada penggeledahan, nah kami harus tahu siapa yang melaksanakan penggeledahan itu. Harus tahu lalu lapor ke MA. Kurang lebih 10 menit di sana, setelah itu kami kembali ke kantor. Itu di rumah Heru Hanindyo," kata Bambang.
Dia juga menegaskan bahwa kedatangan tersebut bukan bermaksud untuk menghalangi atau melakukan intervensi atas penangkapan ketiga hakim yang keputusannya membebaskan Ronald Tannur sempat membuat banyak pihak geram.
"Kan kalau memang memenuhi prosedur untuk ditahan ya tidak masalah. Kalau mau dikembangkan sampai tuntas ya monggo. Kami tidak akan menghalangi ya, enggak. Silakan saja, asalkan sesuai hukum acara dan perundangan yang berlaku," ujar Bambang
Selain rumah Heru Hanindiyo, Tim Jampidsus Kejagung RI juga mendatangi Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C, Unit 2336, di Jalan Tidar Nomor 350 Surabaya yang diketahui merupakan milik Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul.
Selain itu turut didatangi sebuah kantor dan rumah di Jalan Raya Kendangsari Nomor 51-53 Surabaya yang merupakan kantor Lisa Associates & Legal Consultant, serta satu lagi yakni sebuah rumah di Manyar Tirtoyoso Utara IV Nomor 21, Sukolilo, Surabaya yang diketahui milik Kevin Wibowo.
(dpe/iwd)