Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak eks Anggota DPR RI, Edward Tannur, terdakwa penganiayaan hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afrianti berbuntut pajang. Tiga majelis hakim yang menjatuhkan vonis kini ditangkap.
Ketiganya yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua dan dua hakim anggotanya masing-masing Mangapul dan Heru Hanindyo yang kini diberhentikan Mahkamah Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terjerat dugaan suap miliaran rupiah vonis bebas Ronald.
Berikut Rangkuman lengkap awal kasus Ronald Tannur hingga ketiga hakim PN Surabaya itu terjaring OTT Kejagung:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa, 3 Oktober 2023
Ronald dan Dini Makan di Gwalk Citraland
Pada Selasa, 3 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Ronald mengajak kekasihnya, Dini makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya. Sejoli ini telah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2023 atau sekitar 5 bulan.
Di sela makan ini, Ronald dan Dini dihubungi dan diajak temannya, Ivan Sianto karaoke di di Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.
Sekitar pukul 21.40 WIB, Ronald dan Dini lalu bergabung ke room 7 Blackhole KTV. Di lokasi Ronald dan Dini telah ada Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuana Prasetya, dan Allan Christian. Tak lama, sekitar pukul 22.10 WIB datang Hidayati Afista Bela bergabung dengan yang lainnya.
Karaoke Sambil Minum Miras Jenis Tequilla Jose
Ronald dan Dini sempat minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian. Dini sempat menolak dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Ronald. Meski demikian Dini tetap meminum hingga keduanya mabuk.
Rabu, 4 Oktober 2023
Ronald Cekcok dengan Dini
Sekitar pukul 00.10 WIB Dini bersama Ronald meninggalkan room. Saat itu, Ronald masih membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya. Saat keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil. Ronald lantas menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawa Ronald.
Ronald Lindas Dini dengan Mobil Lalu Tewas
Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil. Akibat perbuatannya itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial.
Selanjutnya, Ronald jadi tersangka
Ronald Ditetapkan Jadi Tersangka
Kematian Dini ini selanjutnya diselidiki polisi dan menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024. Ronald saat itu dijerat dengan Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional kala itu. Sebab ayah Ronald yakni Edward Tannur kala itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB. Namun saat itu, polisi tegas membantah akan mengintervensi kasus pembunuhan Dini dan selanjutnya baru dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kamis, 17 Januari 2024
Berkas Ronald Diterima Kejari
Berkas Ronald Tannur diterima Kejari Surabaya dari kepolisian. Sebelumnya berkas ini sempat bolak-balik beberapa kali.
Selasa, 19 Maret 2024
Ronald Jalani Sidang Perdana
Sidang dakwaan Ronald Tannur digelar. Namun pada sidang perdana ini Ronald hanya mengikuti dari balik layar di rumah tahanan Kejari Surabaya. Namun pada sidang selanjutnya, Ronald dihadirkan ke PN.
Majelis hakim yang menangani sidang yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Dalam sidang ini, jaksa menjerat Ronald dengan Pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dalam perjalanannya, sidang sempat mengalami penundaan beberapa kali.
Kamis, 27 Juni 2024
Jaksa Bacakan Tuntutan Ronald
Sidang tuntutan Ronald digelar, jaksa saat tu menuntut anak Edward Tannur itu dengan hukuman 12 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Hukuman itu juga masih ditambah jaksa dengan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris. Total restitusi dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Ronald mencapai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rabu, 24 Juli 2024
Majelis Hakim Memvonis bebas Ronald
Hakim ketua Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo ternyata menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Hakim Damanik menilai Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP.
Putusan ini pun disambut tangis Ronald. Ia lantas beranjak dari kursi pesakitan dan tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Ronald lalu menyebut vonis yang diterimanya merupakan pembuktian dari Tuhan.
Selanjutnya, Ronald keluar dari Rutan Medaeng.
Ronald Keluar Rutan Medaeng Usai Vonis Bebas
Ronald melalui penasihat hukumnya langsung mengurus kebebasannya dari Rutan Kelas 1 Surabaya setelah vonis dijatuhkan. Penasihat Ronald langsung gerak cepat mengurus persyaratan administratif pembebasan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa pun melaksanakan putusan itu dengan mengeluarkan terdakwa dari Rutan.
Bebasnya Ronald Tannur menjadi sorotan nasional dan kecaman dari berbagai pihak. Sorotan terutama terkait kinerja hakim yang nekat memutus bebas Ronald, padahal dari berbagai bukti di persidangan jelas-jelas terbukti menganiaya Dini hingga tewas.
Senin, 05 Agustus 2024
Jaksa Mengajukan Kasasi
Jaksa resmi mengajukan kasasi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pelimpahan berkas kasasi putusan bebas oleh jaksa, resmi dikirim ke PN Surabaya.
Jaksa Kejari Surabaya Ahmad Muzakki menyerahkan beberapa berkas kasasi ke ruang resepsionis PN Surabaya. Ia tak sendiri, melainkan bersama beberapa orang dari Seksi Intelejen Kejari Surabaya.
Di sana, Muzakki melakukan registrasi kasasi ke PTSP PN Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar 30 menit berlalu, Muzakki meninggalkan lokasi.
22 Oktober 2024
MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun. Adapun perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo.
23 Oktober 2024
Kejagung Menangkap Tiga Hakim dan Pengacara Ronald
Tim Jampidsus Kejagung melakukan operasi tangkap tangan empat orang. Mereka yang tertangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo ditangkapdi Surabaya. Lalu seorang lagi Lisa Rahmat, pengacara Ronald yang ditangkap di Jakarta. Uang senilai Rp 20 miliar turut disita.
Tiga hakim yang ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Kejati Jatim. Sementara Lisa Rahmat Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Jika terbukti, ketiga hakim terancam hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan pengacara Ronald terancam 15 tahun pidana penjara.
24 Oktober 2024
3 Hakim Diberhentikan Sementara
Dilansir dari detikNews, tiga hakim PN Surabaya itu kini diberhentikan sementara oleh MA setelah resmi ditahan Kejagung. Ketiga hakim juga terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap.