Siswi kelas VIII SMP di Sumenep jadi korban pencabulan. Bahkan anak yang berusia 13 tahun itu malu dan enggan masuk sekolah.
Usut punya usut ternyata pelakunya seorang kakek berusia 54 tahun. Pelaku berinisial JU, warga Kecamatan Tulango. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai tukang cukur yang lokasinya dekat di sekolah korban.
Peristiwa itu bermula saat para guru mengaku heran dengan sikap siswi tersebut yang tidak mau sekolah. Padahal sebelumnya, si korban rajin sekolah dan mengikuti semua proses belajar mengajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang guru pun mencari alasan mengapa si siswi tersebut tidak mau sekolah, dengan mendatangi rumahnya. Dari situlah, korban kemudian mengaku telah menjadi korban pencabulan korban.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diketahui telah mencabuli korban hingga tiga kali.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Widiarti, Rabu (24/10/2024).
Widiarti menjelaskan pencabulan itu terungkap berawal dari kecurigaan guru korban yang melihat ada perubahan perilaku. Setelah mendapat pengakuan anaknya, sang orang tua korban yang tak terima lantas melaporkan pelaku ke polisi. Setelah mengantongi barang bukti, polisi lantas menangkap pelaku.
"Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam," ujar Widiarti.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(irb/fat)