Seorang anak berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP di Sumenep jadi korban pencabulan. Pelakunya seorang kakek berusia 54 tahun.
Pelaku berinisial JU, warga Kecamatan Tulango. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai tukang cukur yang lokasinya dekat di sekolah korban.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diketahui telah mencabuli korban hingga tiga kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Widiarti, Rabu (24/10/2024).
Widiarti menjelaskan pencabulan itu terungkap berawal dari kecurigaan guru korban yang melihat ada perubahan perilaku. Tak hanya itu, korban juga diketahui kerap tak masuk sekolah.
Karena hal ini, lanjut Widiarti, guru mendatangi rumah korban untuk menanyakan alasan kerap absen sekolah. Dari situ lah, korban kemudian mengaku telah menjadi korban pencabulan korban.
Orang tua korban yang tak terima lantas melaporkan pelaku ke polisi. Setelah mengantongi barang bukti, polisi lantas menangkap pelaku.
"Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam," ujar Widiarti.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(abq/iwd)