Trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Pidsus Kejagung RI. Mereka ditangkap terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya.
Ketiga hakim adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga kini diamankan di Kejati Jatim sesaat setelah terjaring OTT.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyebut ketiga hakim yang tertangkap OTT telah berstatus tersangka. Sebab saat ini prosesnya telah memasuki penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penyidikan, berarti sudah pasti tersangka ya," kata Mia kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Meski demikian, Mia enggan mengomentari lebih lanjut terkait kasus OTT hakim PN Surabaya itu. Sebab Jampidsus Kejagung nantinya akan menyampaikan sendiri mulai dari barang bukti hingga detail perkara.
"Banyak (barang bukti yang diamankan), ada di atas, ditunggu saja ya," tandas Mia.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya ditangkap terkait kasus dugaan suap.
Diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Ia merupakan anak eks anggota DPR RI Edward Tannur.
"Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum," kata Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, dilansir dari detikNews, Rabu (23/10/2024).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan penangkapan itu. Dia juga membenarkan penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Iya terkait itu," ucap Harli saat dimintai konfirmasi.
(abq/iwd)