Tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya ditangkap terkait kasus dugaan suap.
Diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Ia merupakan anak eks anggota DPR RI Edward Tannur.
"Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum," kata Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, dilansir dari detikNews, Rabu (23/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan penangkapan itu. Dia belum menjelaskan detail kasus yang menyebabkan tiga hakim itu ditangkap.
"Iya benar," ucapnya.
Dia juga membenarkan penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. "Iya terkait itu," ucap Harli saat dimintai konfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut.
Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(hil/iwd)