Aksi Supiani (46) membunuh suaminya, Tomo (60) dengan alu atau kayu penumbuk kopi menggegerkan warga Desa Kedawung, Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Aksi pembunuhan yang dilakukan saat korban tengah tertidur ini ditengarai sejumlah motif.
Diketahui, Tomo merupakan warga Dusun Braholo, Desa Kedawung, Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Sementara itu, kejadian ini terjadi pada Selasa (22/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Kuripan Iptu Hartawan mengatakan Supiani mengaku aksinya dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Sang suami sempat mengatakan akan menceraikannya dan kembali ke istri pertamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Supiani juga tak tahan dengan kelakuan suaminya yang sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sebelumnya korban sering aniaya istri (pelaku), bahkan pelaku sempat mengancam korban jika kamu terus melakukan penganiayaan, maka saya akan membalas," kata Hartawan. Rabu (23/10/2024).
"Status pelaku merupakan istri siri, dan korban pernah ngomong kalau mau kembali ke istri pertamanya, ini menyebabkan pelaku cemburu dan sakit hati," imbuhnya.
Sementara itu, anggota Polsek Kuripan dan Tim Inafis Satreskrim Polres Probolinggo langsung menuju lokasi kejadian usai mendapat laporan warga dan perangkat desa setempat. Polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi termasuk pelaku.
Pelaku sempat mengatakan, sebelum kejadian, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
"Sebelum peristiwa pembunuhan, antara pelaku dan korban cekcok, sehingga pada saat korban tidur pulas di kamarnya dengan posisi miring ke kiri, oleh pelaku langsung dianiaya, dan korban dipukul di bagian wajahnya pakai alu atau kayu penumbuk kopi 1 kali," bebernya.
Saat kejadian, korban sempat melawan. Namun, Tomo akhirnya tewas.
"Korban sempat melakukan perlawanan, dan kembali dipukul pakai alat yang sama oleh pelaku sebanyak 1 kali, dan akhirnya korban meninggal dunia,"
Hasil visum dari kamar jenazah RSUD Dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo menyebut, korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan wajah. Dua luka tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengamankan alu yang dipakai memukul korban.
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam Pasal 338 KHUP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hil/iwd)