Geger Istri di Probolinggo Bunuh Suami Saat Tidur

Geger Istri di Probolinggo Bunuh Suami Saat Tidur

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 23 Okt 2024 10:52 WIB
Istri bunuh suami di Probolinggo
Istri bunuh suami di Probolinggo (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Seorang perempuan di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, nekat membunuh suaminya. Aksi pembunuhan ini dilakukan saat korban tengah tertidur.

Perempuan bernama Supiani (46) ini membunuh suaminya, Tomo (60) dengan menggunakan alu atau kayu penumbuk kopi.

Diketahui, Tomo merupakan warga Dusun Braholo, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Sementara itu, kejadian ini terjadi pada Selasa (22/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat laporan dari warga dan perangkat desa setempat, anggota Polsek Kuripan dan Tim Inafis Satreskrim Polres Probolinggo langsung menuju lokasi kejadian. Polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi termasuk pelaku.

Dari pengakuan pelaku, korban tewas usai dipukul menggunakan alu saat tertidur pulas di salah satu kamar rumahnya.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Kuripan Iptu Hartawan mengatakan, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

"Sebelum peristiwa pembunuhan, antara pelaku dan korban cekcok, sehingga pada saat korban tidur pulas di kamarnya dengan posisi miring ke kiri, oleh pelaku langsung dianiaya, dan korban dipukul di bagian wajahnya pakai alu atau kayu penumbuk kopi 1 kali," bebernya, Rabu (23/10/2024).

Saat kejadian, korban sempat melawan. Namun, Tono akhirnya tewas.

"Korban sempat melakukan perlawanan, dan kembali dipukul pakai alat yang sama oleh pelaku sebanyak 1 kali, dan akhirnya korban meninggal dunia,"

Hasil visum dari kamar jenazah RSUD Dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo menyebut, korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan wajah. Dua luka tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengamankan alu yang dipakai memukul korban.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam Pasal 338 KHUP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads