Seorang pegawai bank syariah di Blitar ditangkap karena diduga melakukan penipuan bermodus investasi emas. Akibatnya sejumlah korban mengalami kerugian hampir Rp 5 miliar.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial DR (34) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh salah satu korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer hingga alat komunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka DR ini adalah karyawan pada bank syariah di Blitar, dengan jabatan CSE atau Customer Sales Executive. Korbannya banyak, namun baru satu yang melapor. Perkirakan kerugian korban hampir Rp 5 M," kata Arsya, Senin (15/7/2024).
Kasus bermula saat tersangka menawari para korban investasi emas lelang. Posisi pelaku yang merupakan karyawan bank pemerintah, membuat para korban yakin dan mempercayainya.
"Salah satu korban yang melapor ini sempat mentransfer uang kepada pelaku sebanyak dua kali. Pertama Rp 257 juta, kemudian Rp 93 juta," ujarnya.
Dengan investasi itu korban berharap akan mendapatkan keuntungan dari emas yang dibeli. Namun kenyataannya para korban bukan untung malah buntung.
Sebab, keuntungan yang dijanjikan tak pernah terwujud. Sebaliknya pelaku diketahui menghilang setelahnya. "Setelah itu pelaku mulai sulit dihubungi," imbuhnya.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung.
Dari proses penyelidikan, polisi mendapat sejumlah fakta baru, jumlah korban DR diduga cukup banyak, dengan nilai kerugian hingga miliaran rupiah. Selain itu investasi yang dijanjikan pelaku adalah fiktif dan tidak pernah ada.
"Saat ini baru satu yang lapor, akan ada tambahan empat korban lain yang mau lapor juga. Kerugian dari penipuan dan penggelapan ini mencapai hampir Rp 5 miliar," jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku memutar uang hasil tipu gelap itu untuk menutup tagihan dari korban-korban sebelumnya.
"Dia itu gali lubang tutup lubang," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur menjelaskan saat ini unit pidana khusus satreskrim masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus dugaan penipuan ini.
"Kami empat korban yang akan melapor. Kami juga siap menerima laporan dari para korban lainnya," kata M Nur.
Saat ini tersangka DR ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(abq/iwd)