Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto mengatakan pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh pemilik toko di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Heri menjelaskan pelaku dilaporkan karena membeli sejumlah sembako dengan pembayaran QRIS. Namun saat dicek pembayaran tersebut palsu atau tak ada saldonya.
"Karena tidak ada saldo yang masuk ke rekening toko. Kemudian melapor ke polisi," terang Heri saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (6/6/2024).
Heri menuturkan, barang yang dibeli pelaku saat itu, yakni 8 dus mi, 18 minyak goreng berbagai merek ukuran 2 liter, hingga 11 karung beras ukuran 5 kilogram. Adapun total barang itu mencapai sekitar Rp 3,1 juta.
"Pelaku saat membayar ini meminta dilakukan secara non-tunai, atau menggunakan QRIS. Kemudian pelaku pura-pura membuka m-banking dan menunjukkan bukti dan pembayaran palsu kepada kasir," jelasnya.
Kejanggalan pembayaran itu diketahui pemilik toko, saat memeriksa saldo dalam rekening. Saat dicek, tidak ada pembayaran masuk dari pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang ada di dalam toko," kata Heri.
Menurut Heri, MCF telah mengakui seluruh perbuatannya dihadapkan polisi. Rencananya sembako hasil penipuannya itu hendak dijual kembali.
"Mengakui apabila melakukan edit pada bukti pembayaran itu. Dan barang akan dijual kembali. Yang jelas saat ini masih dilakukan pendalaman oleh tim reskrim Polres Blitar," tandasnya.
(abq/iwd)