Siswi kelas 3 Madrasah Aliyah (MA) hamil sekitar 6 bulan karena berulang kali disetubuhi pacarnya. Kasus ini terungkap saat gadis asal Kecamatan Ngusikan, Jombang ini mengalami keguguran.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan sehari-hari korban tinggal sendirian di rumah neneknya. Sebab nenek dan ibunya sudah meninggal, sedangkan ayahnya menikah lagi.
Gadis berusia 17 tahun itu menjalin asmara dengan PSA (20) sejak April 2024. Kala itu korban diajak temannya nongkrong di rumah PSA, di Desa Sumbernongko, Ngusikan, Jombang. Rumah ini memang biasa dipakai nongkrong salah satu perguruan silat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban diajak temannya nongkrong di rumah PSA. Kemudian keduanya ada rasa," jelasnya kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Malam itu, PSA melarang korban pulang karena ia akan mengantarnya. Saat semua temannya pulang sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya merayu korban. Ia menyetubuhi siswi kelas 3 MA itu di rumahnya yang sedang sepi.
"Akhirnya sering terjadi, kadang di rumah korban karena korban tinggal sendiri. Ayahnya sudah menikah lagi, ibunya sudah meninggal," ungkap Margono.
PSA terakhir kali menyetubuhi korban pada Juli 2024 di rumah korban. Perbuatan sopir pikap jasa pengiriman barang itu membuat gadis berusia 17 tahun tersebut berbadan dua. Menurut Margono, korban menyadari kehamilannya akhir Juli lalu.
Perasaan takut dan malu membuatnya bungkam. Selama ini, korban hanya curhat kepada kakak pembina Pramukanya. Meski begitu, kasus ini akhirnya mencuat karena korban mengalami keguguran pada Sabtu (5/10).
"Kegugurannya di dalam mobil dalam perjalanan ke Puskesmas Keboan. Kehamilan korban sekitar 6-7 bulan," terangnya.
Tak terima putrinya disetubuhi berulang kali sampai keguguran, ayah korban pun melaporkan PSA ke Polres Jombang pada Rabu (9/10). Polisi meringkus pelaku di hari yang sama setelah mengantongi bukti yang cukup. Pelaku dibekuk saat bekerja mengirim barang.
"Status PSA sudah tersangka dan kami tahan, dia mengaku berkali-kali (menyetubuhi korban)," ujar Margono.
PSA dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan korban dititipkan di rumah aman Dinas PPKB-PPPA Jombang. Korban akan menjalani operasi kuret untuk mengambil jaringan yang tersisa di rahimnya.
"Korban ada rencana operasi kuret karena ada jaringan yang tertinggal," tandasnya.
(dpe/iwd)