Siasat Karyawan Bank di Kediri Bunuh Bos gegara Terlilit Utang Ratusan Juta

Crime Story

Siasat Karyawan Bank di Kediri Bunuh Bos gegara Terlilit Utang Ratusan Juta

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 20 Mei 2024 14:23 WIB
Ririn diamankan usai mencoba membunuh bosnya, Djony
Ririn diamankan usai mencoba membunuh bosnya, Djony (Foto: Dok. Istimewa)
Kediri -

Ririn Septifiana tertunduk lemas usai mendengar hakim ketua Guntur Pambudi menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara untuknya. Hakim menilai Riri terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap Djony Suwono.

Percobaan pembunuhan yang dilakukan Ririn terjadi pada Selasa, 25 September 2018. Sedangkan pemicunya karena utang piutang. Ririn diketahui punya utang kepada Djony sebesar Rp 246 juta.

Utang sebesar itu dibayar secara mengangsur dengan bunga 2 persen setiap bulannya. Namun utang itu tak pernah lunas hingga jatuh tempo, sedangkan Djony terus menagihnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ririn sendiri merupakan karyawan Djony yang saat itu menjadi pimpinan Bank Sinarmas Kediri. Ririn yang jengah terus ditagih saat di kantor lalu berencana untuk mencelakai Djony.

Ririn lalu bersiasat mengajak Djony keluar menemui calon nasabah baru di sekitar daerah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Namun rencana itu urung karena mobil pria 44 tahun itu tengah diservis.

ADVERTISEMENT

Namun Ririn tak patah arang. Ia kemudian mengajak kembali untuk menemui calon nasabah yang merupakan akal-akalan Ririn. Kali ini, Djony bersedia diajak Ririn keluar.

Djony selanjutnya mengambil mobil operasional kantor Daihatsu Xenia warna silver. Keduanya lalu pergi bersama menuju ke arah Kras, Kediri. Saat itu, Djony yang menyetir dan Ririn duduk di sampingnya.

Saat melintas di SPBU Gayam terdakwa meminta Djony menghentikan mobil. Alasannya, Ririn mau mengenalkan teman calon nasabah barunya. Dari sini, Ririn lalu berpindah ke bangku tengah mobil.

Namun beberapa saat ditunggu, temannya ini tak pernah datang. Djony yang curiga lalu menanyakan temannya itu. Ririn lalu berdalih bahwa temannya ternyata menunggu di daerah Sambirejo. Sehingga Djony segera menuju ke arah tersebut.

Setiba di lokasi, keduanya kembali menunggu teman Ririn yang disebut telah menunggu. Saat itu, Djony lantas meraih ponselnya dan melihat chat pesan.

Namun tiba-tiba, dari arah belakang sebelah kanan, Djony merasakan ada sebilah pisau yang menyayat lehernya dan langsung disusul dengan hantaman di kepalanya. Saat menoleh ke arah belakang, Djony melihat Ririn tengah menghunus sebuah pisau.

Djony yang melihat ini lalu berusaha merebut pisau tersebut. Setelah berhasil direbut, Djony lantas segera berusaha keluar dari dalam mobil. Namun Ririn berupaya menarik tubuhnya.

Saat sudah berada di luar mobil, Djony lalu berteriak minta tolong. Dengan berlumur darah, Djony terus berusaha menghindari Ririn. Djony yang terluka kemudian segera dibawa ke rumah sakit. Beruntung nyawanya, masih bisa terselamatkan.

Kasus ini selanjutnya diselidiki polisi. Namun saat memberi keterangan, Ririn malah berdalih diserang dahulu oleh Djony, dan merupakan korban.

Dari hasil penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saki, Ririn selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka. Ririn dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Polisi juga membeberkan motif penganiayaan terhadap Djony karena masalah utang-piutang. Sedangkan yang berutang diketahui merupakan mantan suami Ririn.

Utang tersebut tak mampu dilunasi oleh Ririn karena mantan suaminya tengah ditahan karena tersandung kasus penipuan. Sedangkan Djony terus menagih kepada Ririn.

Namun nasi sudah jadi bubur. Ririn harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia segera menjadi pesakitan di persidangan karena telah menganiaya Djony. Rabu, 6 Februari 2019, Ririn divonis 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Meski berat, perempuan 39 tahun itu rupanya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri itu. Sebab vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun pidana penjara.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads