Nasib malang dialami ratusan jemaah pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW di RW 01, Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Mereka keracunan massal usai mengonsumsi makanan dan minuman (mamin) saat pengajian.
Ternyata, makanan ini dari donatur pemilik Toko UD Tiga Putera Kediri. Makanan tersebut ternyata sudah kedaluwarsa.
Saat ini, pemilik toko tersebut telah menjadi tersangka. Ia akhirnya mengakui aksinya dan meminta maaf. Tersangka juga menyesal memberi donasi mamin kedaluwarsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut Fakta-fakta Baru Keracunan Massal Kediri gegara Mamin Kedaluwarsa:
1. Ada 160 Orang yang Keracunan
Sebanyak 160 orang dilarikan ke 2 rumah sakit, yakni RSUD Kabupaten Kediri dan RS HVA Tulungrejo Pare, Kediri.
Mereka mengalami mual, pusing, hingga muntah usai mengonsumsi makanan dan minuman saat pengajian.
2. Sesal Tersangka Beri Mamin Kedaluwarsa
AFF, pemilik toko Tiga Putera sekaligus donatur makanan dan minuman untuk jemaah pengajian itu telah ditetapkan tersangka. Ia akhirnya mengakui perbuatannya dan sangat menyesal karena membagikan jajanan yang telah kedaluwarsa.
"Kepada penyidik dan anggota ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Karena pelaku juga dengan sadar dan sehat sengaja membagikan jajanan kedaluwarsa kepada warga," ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
3. Sempat Tak Akui Aksinya
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy, di awal menjalani pemeriksaan sebagai saksi, AFF sempat tidak mengakui bahwa dirinya bersalah bahkan sempat emosi saat dirinya diperiksa polisi.
Namun, ketika diberikan dan ditunjukkan barang bukti yang ada, juga kabar berita serta komentar dan amarah warga di seluruh Indonesia terkait imbas perbuatannya, AFF ketakutan dan mengaku bersalah serta menyesal.
"Awalnya tersangka ini sempat merasa emosi, tidak bersalah. Marah karena polisi masuk ke dalam rumah memeriksa barang di toko, gudang miliknya. Namun saat kita tunjukkan semua barang bukti, laporan pemeriksaan saksi korban keracunan dan korban yang dirawat di RS, tersangka mengaku bersalah dan ketakutan," jelas Fauzy.
4. Terbukti Jual Makanan Kedaluwarsa
Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, AFF terbukti sengaja menjual produk makanan dan barang yang kedaluwarsa. Alasannya, untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak.
"Motif sudah jelas bahwa yang bersangkutan ingin memiliki keuntungan yang lebih daripada bisnis tersebut," ujar Bimo kepada wartawan.
5. 30 Truk Mamin Kedaluwarsa Diamankan
Atas perbuatannya, polisi menetapkan AFF sebagai tersangka dan menyita barang bukti 30 truk, terdiri dari berbagai macam jajanan baik makanan, minuman, barang dapur, bahkan kebutuhan sehari-hari yang kedaluwarsa.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini, dan mencari dari mana pelaku AFF mendapat produk yang dijual. Apalagi pada barang bukti yang kami amankan juga ada popok kedaluwarsa dan tanggal expired-nya sudah dihilangkan," jelas Bimo.
Bimo menambahkan, untuk membuka usaha ini pelaku AFF mengeluarkan modal sekitar Rp 300 jutaan. Kemudian seiring perkembangan usahanya omzetnya sudah miliaran Rupiah.
"Untuk karyawan yang dipekerjakan AFF, sementara ini statusnya masih saksi," jelas Bimo.
6. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AFF terancam pidana Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana mengancam nyawa orang lain dengan barang yang berbahaya. Dia juga dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
7. Imbauan untuk Masyarakat
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Kediri, Tito Veriyanto mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat hendak membeli makanan minuman di pasaran. Idealnya agar lebih dulu meneliti kondisi barang yang akan dikonsumsi.
"Dari kasus keracunan massal ini, masyarakat seharusnya bisa lebih waspada lagi. Perhatikan ada tidaknya tanggal kedaluwarsa, cek betul kemasan produk, kalau dirasa ada aroma yang tidak sedap jangan dibeli," pungkas Tito.
(abq/hil)