Seorang pria di Bondowoso diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku langsung diperiksa polisi secara intensif.
Terduga pelaku berinisial MU (47), warga Kecamatan Tegalampel, Bondowoso. Sementara korban masih berusia 13 tahun yang tak lain anak tetangganya sendiri.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Termasuk hasil visum et repertum (VET) korban. Kini, polisi telah menahan yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, benar. Pelaku sudah kami tahan, untuk proses pemeriksaan lebih intensif," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, dikonfirmasi detikJatim di mapolres, Jumat (12/5/2023).
Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku diketahui terjadi antara bulan Januari dan Februari 2023. Tak hanya sekali, pelaku diduga melakukan pencabulan beberapa kali.
Namun korban tak berani bercerita kepada siapapun. Sebab, pelaku selalu menebar ancaman hendak membunuhnya jika korban sampai bercerita ke orang lain.
Saat beraksi, pelaku kerap memakai modus membelikan makanan kesukaan korban. Setelah memberikan makanan itu, korban langsung dipaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 huruf (D) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, serta UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," tegas Agus.
(abq/dte)