Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang dari Koruptor Diskoperindag

Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang dari Koruptor Diskoperindag

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 10 Sep 2024 01:01 WIB
Kejari Gresik menerima pengembalian uang korupsi Diskoperindag
Kejari Gresik menerima pengembalian uang korupsi Diskoperindag (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Kejari Gresik menerima pengembalian uang dari tersangka korupsi dana hibah pokir Diskoperindag Gresik tahun 2022. Dengan demikian, uang negara sebesar Rp 860.211.600 berhasil diselamatkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana mengatakan uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa Ryan Fibdrianto, selaku direktur atau owner kedua CV tersebut.

"Uang ini dititipkan secara tunai sebagai pengembalian atas kerugian negara dalam dana hibah pokir Diskoperindag oleh terdakwa Ryan Fibrianto selaku Direktur dan owner kedua CV," kata Nana Riana, Senin (9/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nana menjelaskan, pengembalian uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke ke APBD sesuai sumber dana yakni dana pokir. Meski demikian, pengembalian uang dari terdakwa Ryan Fibrianto tidak membatalkan proses hukum terdakwa.

"Dengan artian, proses hukum yang menjerat terdakwa Ryan Fibrianto hingga saat ini terus berlangsung. Untuk saat ini perkara masih dalam tahap persidangan, pekan ini agenda pembacaan surat tuntutan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pihak Pemkab Gresik melalui Inspektorat dan BPPKAD telah memohon bantuan hukum kepada Kejari Gresik melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Terhadap permohonan bantuan hukum tersebut, pihak JPN telah berhasil menyelesaikan secara nonlitigasi pemulihan kerugian keuangan negara yakni penagihan sejumlah Rp. 1.414.847.500," jelasnya.

Sementara itu, Pengacara dari Ryan Fibrianto, Rizal Hariadi mengatakan, dengan pengembalian dana tersebut, pihaknya berharap bisa menjadikan pertimbangan terkait prose hukum terdakwa Ryan Fibrianto.

"Dengan pengembalian dana ini harapannya bisa menjadikan pertimbangan hakim di persidangan nanti," pungkasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads