Komisioner Bawaslu Surabaya Lapor Polisi soal Pemerasan-Pencemaran Nama Baik

Komisioner Bawaslu Surabaya Lapor Polisi soal Pemerasan-Pencemaran Nama Baik

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 11 Okt 2024 11:06 WIB
Sidang Dugaan Tindak Asusila Komisioner Bawaslu Diwarnai Kecaman
Kecaman sekelompok perempuan terhadap Komisioner Bawaslu Surabaya (Foto file: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Muhammad Agil Akbar melaporkan PSH, perempuan yang mengadu soal tindakan asusila ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kini, PSH dilaporkan dugaan pencemaran baik dan pemerasan.

Kuasa hukum Agil menyebut laporan itu telah dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada Selasa (8/10/2024). Laporan itu dibuat karena ada kaitannya dengan aduan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Agil.

"Sudah kita laporkan ke Polres. Aduan, karena pemerasan itu kan merupakan delik aduan. Mungkin nanti akan melanjutkan terkait masalah pencemaran nama baiknya kepada istri teradu," ujar pengacara Agil, Amru Rizal, Jumat (11/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amru mengatakan Agil dan PSH sempat terlibat di dalam hubungan asmara. Namun saat hubungan mereka berakhir, PSH disebut tidak terima.

Ia kemudian mengancam akan membeberkan kisah percintaannya dengan Agil hingga ke ranah pekerjaan sebagai Bawaslu. Pihak Agil juga menyebut bahwa PSH diduga melakukan pemerasan hingga Rp 31,9 juta. Oleh karena itu Agil melaporkan PSH ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Pemerasannya itu ketika antara teradu (Agil) dengan pengadu (PSH) sudah tidak ada hubungan, dalam tanda kutip tidak pacaran lagi. Kemudian (PSH) itu tidak terima kalau dia itu diputus. Akhirnya dia mengancam terkait masalah pekerjaan pelapor," tutur Amru.

Sebelumnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Muhammad Agil Akbar menjalani sidang pemeriksaan di kantor KPU Jawa Timur, Kamis (10/10/2024).

Agil disidang atas dugaan tindakan asusila. Agil disidang selama 4 jam sejak pukul 09.00-13.07 WIB. Ada 9 saksi yang dihadirkan pada aduan ini.

Diketahui, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu tertera pasa perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024. Kasus ini diadukan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 dengan inisial PSH.

Berdasarkan catatan di website https://dkpp.go.id/, Agil diduga telah melakukan tindakan asusila kepada pengadu. Selain itu, ia juga memberi iming-iming sejumlah uang dengan meminta PSH agar mengundurkan diri sebagai PPK, serta ada ancaman bila ia berani melaporkan.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP No 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.




(ihc/fat)


Hide Ads