Heru Herlambang Alie (63), terdakwa kasus penendangan terhadap Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence Surabaya, Agustinus Eko Pudji Prabowo divonis 9 bulan penjara dengan masa percobaan.
Atas vonis tersebut jaksa didorong untuk melakukan banding. Hal ini disampaikan Billy Handiwiyanto, penasihat hukum Eko. Sebab, kliennya mengalami trauma setelah kasus tersebut.
"Ada efek trauma berat yang dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri," kata Billy, Kamis (10/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Billy, terdakwa tak seharusnya divonis dengan hukuman percobaan, namun pidana penjara sebagai efek jera agar tak terulang lagi.
"Oleh karena itu, kami mohon pada Kejari Surabaya menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Billy.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Komang Aries Darmawan juga berencana akan melakukan upaya banding, meski kliennya divonis percobaan hukuman.
Sebab menurut Komang, seharusnya terdakwa divonis bebas. Pertibambangannya, vonis yang dijajtuhkan mengabaikan sejumlah fakta dan hakim juga mengamini pledoi terdakwa.
"Kami juga berencana akan mengajukan banding, karena putusan hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," terang Komang.
"Hakim justru mengamini pledoi kami yang menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara spontanitas, tidak ada niat jahat (mens rea). Atas dasar itulah harusnya putusannya harus bebas, imbuhnya.
Sementara itu, JPU Darwis menyatakan bahwa pihaknya memang telah melakukan banding atas putusan terdakwa. Upaya banding bahkan telah terlampir secara resmi dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (9/10/2024).
Sebelumnya,Heru Herlambang Alie (63), terdakwa kasus penendangan terhadap Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence Surabaya, Agustinus Eko Pudji Prabowo menjalani sidang putusan. Dalam vonisnya, ia hanya divonis 9 bulan penjara dengan masa percobaan.
"Menyatakan terdakwa Heru Herlambang Alie terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim R. Anton Yoes Hartiyarso dalam persidangan di ruang Kartika PN Surabaya, Senin (7/10/2024).
"Menjatuhkan pidana selama 9 bulan. Menetapkan masa pidana tersebut tidak perlu dijalani," imbuh hakim.
(abq/iwd)